SEJARAH PALANG MERAH INTERNASIONAL



SEJARAH PALANG MERAH INTENASIONAL



Sejarah Lahirnya Gerakan
Pada tanggal 24 Juni 1859, di kota Solferino, Italia Utara, pasukan  Italia dan Prancis sedang menghadapi peperangan mengerikan menghadapi pasukan Austria. Pada Hari yang sama, seorang pemuda Swiss bernama Jean Henry Dunant dalam perjalanan menjumpai kaisar Prancis, Napoleon III. Dunant prihatin melihat 40.000 orang terluka, sementara bantuan medis kurang.Kemudian Dunant bersama warga sekitar tergerak untuk menolong mereka. Beberapa waktu setelah kembali dari Solferino, Dunant membuat sebuah buku yang berjudul Un Souvenir de Solferino atau The Memories from Solverino atau Kenagan dari Solferino yang mengangkat 2 gagasan, yaitu :
  1. membentuk organisasi sukarela yg  disiapkan di masa damai untuk penolong   korban perang.
  2. membuat perjanjian internasional untuk melindungi korban perang.
Pada tahun 1863, 4 orang warga Jenewa bergabung dengan Dunant untuk membentuk komite 5 yang bertujuan untuk merintis terbentuknya komite internasional palang merah yang sekarang dikenal dengan nama Internasional Commite of Red Cross (ICRC), Keempat orang tersebut ialah :
  1. Jend.Guilame Dufour
  2. Dr. Louis Appia
  3. Dr. Theodore Maunoir
  4. Gustave Moynier
Tahun 1864, pemerintah Swiss menyetujui adanya Konvensi Perbaikan Prajurit yang terluka di medan perang yang diikuti 12 kepala negara yang menandatangani Perjanjian Internasional yang sekarang dikenal dengan nama Konvensi Jenewa I.
  1. ICRC ( Internasional Commite of Red Cross)
ORGANISASI
Organisasi internasional swasta, netral dan mandiri, tidak di bawah PBB
  • berkantor pusat di Jenewa, Swiss.
  • Dewan Eksekutif terdiri dari 25 orang warga Swiss.
PERAN
  • Institusi netral.
  • Pelindung (guardian) asas dan pelaksana Konvensi Jenewa 1949.
  • Memiliki Hak Prakarsa
DANA
Sumbangan dari negara peserta Konvensi Jenewa, Perhimpunan Nasional, Sumbangan UE, sumbangan dari pihak lain.


  1. IFRC ( Internasional Federation of Red Cross and Red Cresent)
Pendirian Organisasi Ini diprakasai oleh HENRY DAVIDSON (Amerika) dan disahkan pada suatu konfrensi Internasional pada tahun 1919. Federasi ini bermarkas di Swiss., bertugas mengkoordinir Perhimpunan Perhimpunan Nasional
  1. Perhimpunan Nasional.
  • Perhimpunan ini beranggotakan 176 negara termasuk Palang Merah Indonesia.
  • Kegiatan Perhimpunan Nasional Beragam seperti:
  1. a)    Bantuan Darurat pada Bencana
  2. b)   Bantuan Sosial
Syarat berdirinya suatu Perhimpunan Nasional:
  1. Mendapat pengakuan dari Negara dan sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
  2. Menjalankan Prinsip dasar Gerakan


  1. Lambang
  2. Sebelum diadopsinya lambang Palang Merah,sebagai lambang Universal yang netral, setiap Negara memiliki tanda penganal perhimpunanya masing – masing.
  3. Umumnya, suatu Negara hanya mengetahui personel medis negaranya saja, dan tidak mengetahui personel medis lawan mereka.
  4. Hal ini menyebabkan personel medis tidak dianggap sebagai pihak yang netral, melainkan sebagai kesatuan tentara.
Palang Merah Delegasi dari konfrensi internasional pada tahun 1863 akhirnya memilih lambang palang merah di atas dasar putih ( kebalikan bendera Swiss) sebagai perhormatan terhadap Swiss yang telah memfasilitasi konfrensi Internasional, lambang ini juga memiliki desain yang mudah dikenali & dibuat.
Austria : Putih Prancis :Merah
Spanyol : Kuning
Bulan Sabit Merah
–       Sejarah lambang ini bermula pada tahun 1876, saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja Ottoman ( Turki ) dibunuh karena memakai ban lengan Palang Merah.
–       Balkan menganggap lambang Palang Merah menyerupai Salib yang identic dengan agama tertentu.
–       Balkan mengajukan permohonan penggunaan lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih sebagai lambang perhimpunan mereka.
–       Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.
Kristal Merah       
–       Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006,  sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005.
–         Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.
–       Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.
Fungsi Lambang
  1. Sebagai Tanda Pengenal: Bersifat kecil, berlaku di masa damai, mengingatkan perhimpunan Nasional Bahwa mereka bekerja berdasarkan prinsip dasar gerakan.
  2. Sebagai Tanda perlingungan: Bersifat besar, berlaku di masa perang, harus menimbulkan reaksi penghormatan.
Penyalahgunaan Lambang :
  • Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu :
  1. Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalah artikan sebagai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.
  1. Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh  kelompok atau perseorangan (perusahaan  komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
  1. Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy)
Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.
  1. PRINSIP DASAR GERAKAN.
  2. Kemanusiaan :  Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
2.Kesamaan : Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah
3.Kenetralan : Gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideology.
  1. Kemandirian: Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini
  2. Kesukarelaan: Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
  3. Kesatuan: Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah atau  Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
  4. Kesemestaan: Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
  5.  
    Sumber:
    aepnurulhidayat.wordpress.com/2015/08/26/sejarah-singkat-palang-merah-internasional-pmi-by-aep-nurul-hidayah/
     

0 komentar:

Posting Komentar