Induk Organisasi Bola Voli Nasional (PBVSI) dan Internasional (FIVB)

Induk organisasi bola voli nasional (PBVSI) dan internasional (FIVB). Induk olahraga bola voli nasional di indonesia adalah PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia), sedangkan induk olahraga bola voli internasional atau dunia adalah FIVB (Federation Internationale de Volleyball).

http://tutorialolahraga1.blogspot.com/2015/06/induk-organisasi-bola-voli.html 

Sejarah berdirinya induk organisasi bola voli nasional (PBVSI) dan internasional (FIVB)
Sejarah olahraga bola voli
Sebenarnya bola voli telah dikenal sejak abad pertengahan, terutama romawi. Setelah itu permainan ini diperkenalkan di jerman dengan nama “Faustball” pada tahun 1893. Kemudian pada tahun 1895, William G.Morgan menciptakan sebuah permainan semacamnya, yang kemudian permainan tersebut diberi nama minonette. William G. Morgan adalah seorang direktur pendidikan jasmani (Director of Phsycal Education) di YMCA (Young Men Christian Association) di kota Holyoke, negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat. Dasar yang digunakan dalam permainan minonette ini adalah memukul-mukul bola yang melayang secara hilir mudik di udara. Nama minonette ini kemudian dirubah menjadi volleyball (bola voli) pada tahun 1896.
Kemudian karena banyak masyarakat yang menyukai permainan ini, perkembangan permainan olahraga bola voli ini menjadi begitu cepat dan menyebar luas hingga ke seluruh dunia. Kemudian pada tahun 1947 dibentuklah induk organasasi bola voli dunia dengan nama IVBF (International Volley Ball Federation) dengan beranggotakan 15 negara dan berkedudukan di paris, Perancis. Induk organsisasi bola voli internasional IVBF atau yang sekarang dikenal dengan nama FIVB adalah induk organisasi olah raga bola voli yang mengatur regulasi pertandingan dan peraturan umum bola voli di seluruh dunia atau internasional. 


Sejarah Berdirinya PBVSI

http://tutorialolahraga1.blogspot.com/2015/06/induk-organisasi-bola-voli.html
PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) adalah induk organisasi bola voli nasional. PBVSI mempunyai peran untuk mengatur regulasi pertandingan dan peraturan umum bola voli di indonesia.
Pada tahun 1953 dimana Pekan Olahraga Nasional (PON) III selesai diselenggarakan, Pengurus Ikatan Perhimpunan Volleyball Surabaya (I.P.V.O.S) mengadakan rapat pengurus pada pertengahan tahun 1954. Dalam rapat IPVOS tersebut menghasilkan ide atau keputusan untuk membentuk sebuah organisasi induk bola voli nasional. Untuk mewujudkan ide tersebut, pengurus IPVOS mengirim seorang untuk menemui pengurus Komite Olimpiade Indonesia (KOI) di jakarta. Pada waktu itu, atas bantuan dari dokter Aziz Saleh yang merupakan Ketua Komisi Teknik KOI, diadakanlah suatu pertemuan antara IPVOS (Ikatan Perhimpunan Volleyball Surabaya) dan PERVID (Persatuan Volleyball Indonesia Djakarta). Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan, antara lain:
IPVOS dan PERVID menyetujui untuk menjadi sponsor atau perintis dalam mendirikan sebuah top organisasi atau induk organisasi bola voli di indonesia.
Menunjuk bapak Wim J. Latumetan yang merupakan tokoh olahraga sebagai formatul tunggal dengan tugas menjadi ketua atau pengurus pertama induk organisasi bola voli indonesia. Kemudian pada 22 januari 1955 diadakan rapat penyusunan pengurus organisasi bola voli indonesia yang tertinggi tersebut yang bertempat di stadion Ikada Jakarta. Hari itu juga merupakan hari resmi lahirnya induk organisasi bola voli nasional PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia). Dengan susunannya sebagai berikut:

  • Wim J. Latumetan sebagai Ketua 
  • Erwin Baharudin sebagai Wakil ketua
  • Soewarno sebagai Penulis dan merangkap bendahara
  • S. Adi Widjaja sebagai Komisi pertandingan
  • Da Graza sebagai Komisi teknik dan pemilih
  • Alimuddin Nasution, Soemadi, R Heinz, Coenraad, W Jocom, dan Soebronto sebagai anggota
  • W. Kho Kuy Liong sebagai Komisaris daerah yang berkedudukan di surabaya
Setelah itu pada bulan maret 1955, PBVSI disyahkan oleh KOI sebagai induk organisasi bola voli tertinggi di indonesia. Pada tahun yang sama itu pula, PBVSI mendapat pengesahan sementara dari IVBF (International Volleyball Federation) yang merupakan induk organisasi bola voli dunia yang bermarkas besar di Paris, Perancis.
Dan pada akhirnya bulan oktober 1959, PBVSI resmi menjadi anggota IVBF atau sekarang yang dikenal dengan sebutan FIVB. Pada saat itu telah ada 64 negara anggota FIVB/ IVBF, dan PBVSI menjadi anggota yang ke 62.
 
Sejarah berdirinya FIVB (Fédération Internationale de Volleyball)
http://tutorialolahraga1.blogspot.com/2015/06/induk-organisasi-bola-voli.html
Pada tahun 1947, beberapa federasi nasional eropa mendirikan suatu badan atau organisasi internasional untuk permainan bola voli. empat belas federasi nasional menghadiri pertemuan Kongres Konstitutif pada bulan april 1947 tersebut dan mewakili lima benua yang berbeda. Pada saat itu pula entitas secara resmi dibentuk dengan Paul Libaud dari perancis sebagai presiden pertamanya.
Setelah 2 tahun kemudian, salah satu tujuan dari kongres 1947 tersebut akhirnya tercapai dengan digelarnya acara kejuaraan voli internasional untuk pertama kalinya. Setelah itu pada tahun 1952 turnamen kejuaraan voli perempuan juga diperkenalkan.
Pada tahun 1964, penambahan olahraga bola voli untuk program olimpiade didukung oleh IOC. Pada tahun tersebut jumlah federasi nasional yang bergabung dengan FIVB telah tumbuh dan berkembang menjadi 89 anggota. Setelah itu pada tahun 1969, kejuaraan internasioan piala dunia mulai diperkenalkan.
Dan setelah Mr. Libaud dari perancis tersebut pensiun dan terpilihnya Mr. Rubén Acosta Hernandez dari meksiko untuk posisi presiden pada tahun 1984, kantor pusan FIVB yang terpusat di Paris, Perancis dipindahkan ke Lausanne, Swiss. Setelah itu kebijakan-kebijakan untuk memajukan bola voli di seluruh dunia mulai ditingkatkan, seperti membentuk kompetisi laki-laki dan perempuan (Liga Dunia, pada tahun 1990, serta Grand Prix, pada tahun 1993), indikasi voli Pantai sebagai event Olimpiade (1996) dan beberapa perubahan dalam aturan main dan bertujuan meningkatkan visibilitas publik. Dan pada tahun 2010, sebanyak 220 federasi nasional telah bergabung atau beafiliasi dengan FIVB.
Demikianlah artikel mengenai sejarah induk organisasi bola voli nasional (PBVSI) dan internasional (FIVB). 
 
Sumber :

Induk Organisasi Sepak Bola Indonesia

 Terbentuknya PSSI

Induk Organisasi Sepak Bola Indonesia

PSSI terbentuk di Yogyakarta 19 April 1930. Sayangnya, pada jaman dulu, namanya tak sepert saat ini. Dulu, namanya adalah Persatuan Sepak Raga Seluruh Indonesia. Ini merupakan tonggak sejarah bagi persepakbolaan tanah air. Pada saat itu, PSSI lahir di jaman penjajahan Belanda.
Tepatnya, PSSI lahir 15 tahun sebelum kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945. Alhasil, banyak orang bilang bahwa PSSI lahir dengan semangat non-politik dan murni karena olahraga.

Sosok Perintis PSSI

Induk Organisasi Sepak Bola Indonesia



Pasti ada sosok atau tokoh tertentu yang mengakibatkan lahirnya PSSI. Dan, tokoh paling berjasa dalam persepakbolaan Indonesia yaitu seorang insinyur sipil.
Namanya, Soeratin Sosrosoegondo. Latar belakang pendidikannya, yaitu berhasil menyelesaikan pendidikan di Sekolah Teknik Tinggi di Heckelenburg, Jerman, pada tahun 1927. Kembali ke Indonesia di Tahun 1928.
Bekerja di sebuah perusahaan asal Belanda, Sizten en Lausada, dirinye berkantor di Yogyakarta. Saat itu, dirinya lah orang pribumi satu-satunya yang bisa duduk di jajaran komisaris perusahaan konstruksi besar. Meski begitu, dirinya tak terlena dan memilih mundur dari perusahaan.

Awal Terbentuknya PSSI

Induk Organisasi Sepak Bola Indonesia

Didorong oleh kecintaannya kepada bangsa Indonesia, selepas keluar dari Sizten en Lausada, Soeratin terjun di dunia pergerakan. Saat itu, dirinya begitu menggemari permainan sepak bola.
Di tahun 1928, tepatnya pada waktu sumpah pemuda, dirinya mengutarakan bahwa begitu pentingnya menjadikan sepak bola sebagai wadah terbaik menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan pemuda.
Guna meluluskan keinginan tersebut, Soeratin rajin melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh sepak bola di Solo, Yogyakarta, dan Bandung. Dan, agar hal itu tak terendus oleh pihak Belanda, pertemuan tersebut pun dilakukan secara diam-diam. Hal ini guna menghindari sergapan dari Polisi Belanda (PID).

Pertemuan di Hotel Kecil

 Induk Organisasi Sepak Bola IndonesiaSebelum terbentuknya

Sebelum terbentuknya PSSI, kala itu diadakan pertemuan bertempat di hotel kecil Binnenhof di Jalan Kramat 17, Jakarta, bersama Soeri ketua VIJ (Voetbalbond Indonesische Jakarta). Pertemuan ini pun dihadiri oleh pengurus lain. Saat itu, mulailah mematangkan konsep pendirian organisasi sepak bola tanah air. Selanjutnya, sebelum resmi mebentu organisasi bernama PSSI, dilakukan serangkaian pertemuan penting di Bandung, Yogyakarta, dan Solo. Tak seperti sebelumnya, pertemuan ini, bahkan, dihadiri oleh tokoh pergerakan nasional, seperti Daslam Hadiwasito, Amir Notopratomo, A. Hamid, dan Soekarno (bukan Bung Karno).

Logo PSSI

Induk Organisasi Sepak Bola Indonesia

Tak lengkap bila sebuah organisasi tanpa logo. Logo merupakan simbol guna memperkenalkan sebuah organisasi kepada khalayak umum.
Begitu pula PSSI. Kala itu, sehubungan dengan keterbatasan komunikasi, mematangkan konsep pendirian PSSI dilakukan secara diam-diam.
Bahkan, terkadang melalui kontak pribadi atau melalui kurir. Misalnya, Soediro (Ketua Asosiasi Muda Magelang).
Selanjutnya, setelah mengalami berbagai gejolak, pada tanggal 19 April 1930, berkumpul beberapa tokoh penting, seperti:
  • Wakil dari VIJ (Sjamsoedin, mahasiswa RHS)
    BIVB – Bandoengsche Indonesische Voetbal Bond (Gatot)
  • PSM – Persatuan sepak bola Mataram Yogyakarta (Daslam Hadiwasito, A. Hamid, dan M. Amir Notopratomo)
  • VVB – Vortenlandsche Voetbal Bond Solo (Soekarno)
  • MVB – Madioensche Voetbal Bond (Kartodarmoedjo)
  • IVBM – Indonesische Voetbal Bond Magelang (E.A. Mangindaan
  • SIVB – Soerabajasche Indonesische Voetbal Bond (Pamoedji).
Berkumpulnya tokoh-tokoh tersebut pun tak sia-sia. Berdasarkan kesepakatan bersama, keputusan mendirikan PSSI (Persatoean Sepak Raga Seloeroeh Indonesia) semakin mantap. Dan, secara resmi di tahun 1930 PSSI lahir.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di kongres PSSI (Solo tahun 1930) mengubah nama menjadi Persatuan sepak bola Seluruh Indonesia. Dan, Ir. Soeratin ditunjuk sebagai ketua umum.

Sumber :
induk-organisasi-sepak-bola-indonesia 

Nama-Nama Induk Organisasi Olahraga Nasional Dan Internasional

 

Olahraga merupakan kegiatan yang menyehatkan lagi menyenangkan, hampir semua orang pernah berolahraga dan banyak dari mereka yang juga hobi terhadap olahraga - olahraga tertentu, misalnya sepakbola, bulutangkis, basket dan lainnya.



Induk olahraga merupakan bagian yang tidak bisa lepas dari olahraga itu sendiri ketika dihadapkan pada pertandingan-pertandingan resmi, termasuk ketika membawa nama negara


NAMA-NAMA INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL






NoNamaKepanjangan
1.PBSIPersatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia
2.FASIFederasi Aero Sport Indonesia
3.IKASIIkatan Anggar Seluruh Indonesia
4.PASIPersatuan Atletik Seluruh Indonesia
5.PERBASASIPersatuan Baseball dan Softbal Seluruh Indonesia
6.PORDASIPersatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia
7.PORLASIPersatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia
8.POBSIPersaruan Olahraga Billiar Seluruh Indonesia
9.PABBSIPersatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia
10.PERBASIPersaruan Bola Basket Seluruh Indonesia
11.PBVSIPersatuan Bola Voli Seluruh Indonesia
12.PBIPersatuan Boling Indonesia
13.PERCASIPersatuan Catur Seluruh Indonesia
14.PODSIPersatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia
15.PDBI Persatuan Drum Band Indonesia
16.PGIPersatuan Golf Indonesia
17.PGSI Persatuan Gulat Amatir Seluruh Indonesia
18.PJSIPersatuan Judo Seluruh Indonesia
19.FORKIFederasi Olahraga Karate-do Indonesia
20.GABSIGabungan Bridge Seluruh Indonesia
21.PERKEMIPersatuan Bela Diri Kempo Indonesia
22.KORIKesehatan Olahraga Republik Indonesia
23.PLBSIPersatuan Liong dan Barongsai Seluruh Indonesia
24.PERBAKINPersatuan Menembak dan Berburu Indonesia
25.IMIIkatan Motor Indonesia
26.PRSIPersatuan Renang Seluruh Indonesia
27.BPOCBadan Pembina Olahraga Cacat
28.BAPOR KORPRIBadan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia
29.BAPOMIBadan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia
30.BAPOPSIBadan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia
31.ISSIkatan Sport Sepeda Indonesia
32.PERWOSIPersatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia
33.PERPANIPersatuan Panahan Indonesia
34.FPTIFederasi Panjat Tebing Indonesia
35.IPSIIkatan Pencak Silat Indonesia
36.POSSIPersatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia
37.PERSANIPersatuan Senam Indonesia
38.PSTIPersatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia
39.PSSIPersatuan Sepakbola Seluruh Indonesia
40.PERSEROSIPersatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia
41.PSASIPersatuan Ski Air Seluruh Indonesia
42.IODIIkatan Olahraga Dansa Indonesia
43.PSIPersatuan Squash Indonesia
44.TITaekwondo Indonesia
45.KODRATKeluarga Olahraga Tarung Derajat
46.PELTIPersatuan Tenis Lapangan Seluruh Indonesia
47.PTMSIPersatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia
48.PERTINAPersatuan Tinju Amatir Indonesia
49.SIWO PWISeksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia
50.WIWushu Indonesia
51.PHSIPersatuan Hockey Seluruh Indonesia
52.PORTELASIPersatuan Olahraga Terbang Layang Seluruh Indonesia
53.LSILiga Softball Indonesia





NAMA-NAMA INDUK ORGANISASI OLAHRAGA INTERNASIONAL







No NamaKepanjangan
1.FIBAFederation International de Baskeball
2.FIFAFederation of International Football Association
3.BWFBadminton World Federation
4.FIGFederation International de Gymnastique
5.IAAFInternational Amateur Athletic Federation
6.IABAInternational Amateur Boxing Association
7.IBFInternational Boxing Federatin
8.ILTAInternational Lawn Tennis Association
9.ISFInternational Softball Federation
10.ITTFInternational Table Tennis Federation
11.IVBFInternational de Volley Ball Federation
12.IYRUInternational Pasific Boxing Federation
13.OPBFOrient Pasific Boxing Federation
14.WBAWorld Boxing Association
15.WBCWorld Boxing Commission
16.WBFWorld Boxing Federation
17.WBOWorld Boxing Organization
18.WTFWorld Taekwondo Federation





Terima kasih telah mengunjungi dan membaca informasi : Nama-Nama Induk Organisasi Olahraga Nasional Dan Internasional





Sumber :


nama-nama-induk-organisasi-olahraga



































































































































MACAM-MACAM INDUK ORGANISASI DI INDONESIA


1.    AAFI = Asosiasi Aerobik dan Fitness Indonesia
2.    ASKI = Asosiasi Kebugaran Indonesia
3.    ATI = Asosiasi Tinju Indonesia
4.    BAPOMI = Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia
5.    BAPOPSI = Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh
                           Indonesia
6.    BFNI = Badan Futsal Nasional Indonesia
7.    BITSI = Badan Informatika dan Teknologi Sepakbola Indonesia
8.    BLA = Badan Liga Amatir
9.    BLI = Badan Liga Indonesia
10.  BPOC = Badan Pembina Olahraga Cacat
11.  BPPOPI = Badan Pengawasan dan Pengendalian Olahraga
                         Profesional Indonesia
12.  BPSI = Badan Pelatih Sepakbola Indonesia
13.  BWSI = Badan Wasit Sepakbola Indonesia
14.  FAJI = Federasi Arung Jeram Indonesia
15.  FASI = Federasi Aero Sport Indonesia
16.  FKTI = Federasi Karate Tradisional Indonesia
17.  FMI = Federasi Mountaineering Indonesia
18.  FOBI = Federasi Olahraga Beladiri Indonesia
19.  FOBM = Federasi Olahraga Balap Motor
20.  FORKI = Federasi Olahraga Karate-do Indonesia
21.  FPTI = Federasi Panjat Tebing Indonesia
22.  GABSI = Gabungan Bridge Seluruh Indonesia
23.  IKASI = Ikatan Anggar Seluruh Indonesia
24.  IKASI = Ikatan Anggar Seluruh Indonesia
25.  IMI = Ikatan Motor Indonesia
26.  IODI = Ikatan Olahraga Dansa Indonesia
27.  ISORI = Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia
28.  ISSI = Ikatan Sport Sepeda Indonesia
29.  IPSI = Ikatan Pencak Silat Indonesia
30  .IJI = Institut Ju-Jitsu Indonesia
31.  KONI = Komite Nasional Indonesia
32  .KON/KOI = Komite Olahraga Nasional/Komite Olimpiade
                            Indonesia
33  .KORI = Kesehatan Olahraga Republik Indonesia
34.  KPSI = Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia
35.  KTI = Komisi Tinju Indonesia
36.  PABBSI = Persatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia
37.  PASI = Persatuan Atletik Seluruh Indonesia
38.  PAVI = Persatuan Atletik Veteran Indonesia
39.  PBKSI = Persatuan Bola Keranjang Seluruh Indonesia
40.  PBI = Persatuan Boling Indonesia
41.  PBSI = Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia
42.  PBTSI = Persatuan Bola Tangan Seluruh Indonesia
43.  PBVSI = Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia
44.  PELTI = Persatuan Tennis Lapangan Seluruh Indonesia
45.  PDBI = Persatuan Drum Band Indonesia
46.  PERBAKIN = Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia
47.  PERBASI = Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia
48.  PERBASASI = Perserikatan Bisbol dan Sofbol Amatir Seluruh
                                 Indonesia
49.  PERCASI = Persatuan Catur Seluruh Indonesia
50.  PERKEMI = Persaudaraan Bela Diri Kempo Indonesia
51.  PERPANI = Persatuan Panahan Indonesia
52.  PEROPI = Persatuan Olahraga Perairan Indonesia
53.  PERSANI = Persatuan Senam Nasional Indonesia
54.  PERSEROSI = Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh
                                Indonesia
55.  PERSETASI = Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia
56.  PERTINA = Persatuan Tinju Amatir Indonesia
57.  PERPESI = Persatuan Pegolf Senior Indonesia
58.  PERWOSI = Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia
59.  PESTI = Persatuan Soft Tennis Indonesia
60.  PGI = Persatuan Golf Indonesia
61.  PHSI = Persatuan Hoki Seluruh Indonesia
62.  PJSI = Persatuan Judo Seluruh Indonesia
63.  PGSI = Persatuan Gulat Amatir Seluruh Indonesia
64.  POBSI = Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia
65.  PODSI = Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia
66.  POPI = Persatuan Olahraga Panco Indonesia
67.  PORDASI = Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia
68.  PORLASI = Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia
69.  PORPI = Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia
70.  PORTELASI = Persatuan Olahraga Terbang Layang Seluruh
                                 Indonesia
71.  POSSI = Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia
72.  PRSI = Persatuan Renang Seluruh Indonesia
73.  PSASI = Persatuan Ski Air Seluruh Indonesia
74.  PSSI = Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia
75.  PSASI = Persatuan Ski Air Seluruh Indonesia
76.  PSI = Persatuan Squash Indonesia
77.  PTMSI = Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia
78.  PTPI = Persatuan Terjun Payung Indonesia
79.  TI = Taekwondo Indonesia
80.  KODRAT = Keluarga Olahraga Tarung Derajat
81.  SIWO = Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan
                     Indonesia
82.  WADOKAI = Wahana Aliran Damai Karate-do Indonesia
83.  WI = Wushu Indonesia

Sumber :
macam-macam-induk-organisasi-di-indonesia

Sejarah Singkat Tentang Drumband

 

 

Sejarah Singkat Drum Band Indonesia
Drumband di Indonesia sebetulnya sudah banyak sekali penggemarnya namun dalam sejarah berdirinya, organisasi ini belum lama ada. Itupun muncul atas desakan keras dari Dinas olahraga DKI Jaya dan KONI DKI Jaya oleh karena itu Yayasan Dharma Wanodya, sebuah perkumpulan Drumband di Jakarta, pada tanggal 25 September 1977 mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh perkumpulan drumband yang ada di DKI Jakarta Raya. Pertemuan pertama tersebut berlanjut dengan pertemuan kedua tanggal 7 Oktober 1977. Atas keputusan pertemuan tersebut, dibentuk kelompok yang terdiri dari 5 orang, untuk mempersiapkan pembentukan wadah organisasi drumband. Kelima orang itu adalah B. Nurdanadharma, Gusanto Mulyohardjo, Drs. Zaidan Hendy, Slamet Nugrahono dan E. Sukarno. Bahkan Pemerintah DKI Jaya mendesak lebih lanjut untuk secepatnya, organisasi itu terbentuk dengan S.K. Gubernur KDH DKI Jaya No. 700 yang isinya menentukan bahwa kegiatan drumband dibina oleh Dinas Olahraga dan KONI DKI Jaya.
Singkatnya pada Desember 1977, terbentuklah PB. PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) dengan beberapa peraturan yang masih bersifat sementara, termasuk Anggaran Dasarnya. Menurut perhitungan yang ada jumlah unit drumband di seluruh Indonesia lebih banyak dari pada apa yang tercatat sebanyak 84 drumband. Kenyataannya setelah diadakan hubungan dengan semua Bupati maupun Walikota seluruh wilayah Indonesia, mendapat tanggapan positif, dan terdaftar 400 unit drumband, yang tersebar di 25 prospinsi. Dari sekian banyak unit drumband itu, ternyata yang pernah ikut dalam kejuaraan-kejuaraan Terbuka Drumband Jakarta, Piala Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta Kejuaraan Nasional. Selain itu masih ada kejuaraan-kejuaraan di daerah-daerah, seperti di Surabaya, Purwokerto, Medan dan lain-lainnya. Hingga saat ini belum ada standarisasi mengenai peraturan perlombaan. Sedang yang dipergunakan adalah peraturan penerapan beberapa aspek olahraga terkandung dalam kegiatan drumband seperti : aspek pendidikan, kesehatan, prestatief, dan terakhir Hankamnas dalam rangka ketahanan nasional.

Unsur-unsur Gerakan Olahraga dalam Drumband

Drumband suatu kegiatan yang mengadung gerakan-gerakan di tempat dan berjalan, yang mengandung unsur-unsur :
1. Gerakan Pelepasan/Perenggangan, yang ditampilkan dalam memukul, gerakan-gerakan lengan dan kepala dari penata rama (Mayor/Mayorette), dalam memberikan aba-aba para pemain drumband.
2. Gerakan Penguatan, semua pemain drumband harus memiliki kekuatan otot guna membawa peralatan drumband.
3. Gerakan Ketangkasan/Kekuatan, ini dapat dilihat dalam Pom-Pom Girl, Baton Twilers, Colourguard dan ketangkasan drum mayor dalam gerakan membawa, melempar menangkap stik, mengambil, memainkan alat tersebut, membuat koreografi sesuatu instruksi
4. Gerakan Keindahan, merupakan gabungan gerakan secara keseluruhan dari pada pemain drumband, keterampilan, kelincahan pemain drum dan penata rama, mengandung gerakan yang indah/estetis.
5. Koordinasi, permainan drumband merupakan perpaduan dari koordinasi para pemain, baik penampilan maupun gerakan seluruh bagian-bagian tubuh mereka. 

Sumber :

sejarah-singkat-tentang-drumband

DEFINISI STRUKTUR ORGANISASI


Robbins (2007) mendefinisikan struktur organisasi sebagai penentuan bagaimana pekerjaan dibagi, dibagi, dan dikelompokkan secara formal.
Sedangkan organisasi merupakan unit sosial yang dikoordinasikan secara sadar, terdiri dari dua orang atau lebih, dan berfungsi dalam suatu dasar yang relatif terus-menerus guna mencapai serangkaian tujuan bersama.
Dalam konteks desain organisasi, Ivancevich (2008) mendefinisikannya sebagai proses penentuan keputusan untuk memilih alternatif kerangka kerja jabatan, proyek pekerjaan, dan departemen. Dengan demikian, keputusan atau tindakan-tindakan yang dipilih ini akan menghasilkan sebuah struktur organisasi.

Ada enam elemen yang perlu diperhatikan oleh para manajer ketiak akan mendesain struktur organisasi. Ke-enam elemen tersebut meliputi :
  1. Spesialisasi Pekerjaan adalah sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi dibagi-bagi ke dalam beberapa pekerjaan tersendiri
  2. Departementalisasi adalah dasar yang dipakai untuk mengelompokkan pekerjaan secara bersama-sama
  3. Rantai komando adalah garis wewenang yang tanpa putus yang membentang dari puncak organisasi ke unit terbawah dan menjelaskan siapa yang bertanggung jawab kepada siapa. Wewenang sendiri merupakan hak yang melekat dalam sebuah posisi manajerial untuk memberikan perintah dan untuk berharap bahwa perintahnya tersebut dipatuhi
  4. Rentang Kendali adalah jumlah bawahan yang dapat diarahkan oleh seorang manajer secara efisien dan efektif
  5. Sentralisasi – Desentralisasi. Sentralisasi adalah sejauh mana tingkat pengambilan keputusan terkonsentrasi pada satu titik di dalam organisasi
  6. Formalisasi adalah sejauh mana pekerjaan pekerjaan di dalam organisasi dilakukan.
  7. Rentang kendali adalah
B. DESAIN ORGANISASI YANG UMUM
1. Struktur Sederhana (simple structure)
Struktur sederhana adalah sebuah struktur yang dicirikan dengan kadar departementalisasi yang rendah, rentang kendali yang luas, wewenang yang terpusat pada seseorang saja, dan sedikit formalisasi.
Struktur sederhana paling banyak digunakan oleh usaha-usaha kecil di mana manajer dan pemilik adalah sama.
Kekuatan utama dari struktur sederhana ini terletak pada kesederhanaanya. Cepat, fleksibel, tidak mahal untuk dikelola, dan akuntabilitasnya jelas. Sedangkan kelemahannya adalah tidak bisa diterapkan pada organisasi yang besar. Hal ini karena ketika diterapkan pada organisasi yang besar dimana formalisasi-nya yang rendah dan sentralisasinya yang tinggi akan menyebabkan kelebihan beban (overload) informasi di puncak. Pengambilan keputusan akan berjalan lambat karena tergantung kepada satu orang yaitu pemilik sekaligus pimpinan organisasi.
2. Struktur Birokrasi
Struktur birokrasi adalah sebuah struktur dengan tugas-tugas birokrasi yang sangat rutin yang dicapai melalui spesialisasi, aturan dan ketentuan yang sangat formal, tugas-tugas yang dikelompokkan ke dalam berbagai departemen fungsional, wewenang terpusat, rentang kendali sempit, dan pengambilan keputusan mengikuti rantai komando.
Kekuatan utama birokrasi adalah terletak pada kemampuannya menjalankan kegiatan-kegiatan yang terstandar secara efisien. Menyatukan beberapa kekhususan dalam departemen-departemen fungsional menghasilkan skala ekonomi, duplikasi yang minim pada personel dan perlatan, dan karyawan memiliki kesempatan untuk berbicara “dengan bahasa yang sama” di antara rekan-rekan sejawat mereka.
Sedangkan kelemahan struktur birokrasi adalah berlebihan dalam mengikuti aturan, tidak ada ruang untuk modifikasi, kurang inovatif dan birokrasi hanya efisien sepanjang karyawan menghadai masalah-masalah yang sebelumnya sudah diatur dengan jelas cara penyelesaiannya. Artinya, ketika dihadapkan pada permasalahan baru, struktur birokrasi menjadi tidak efisien lagi karena diperlukan aturan-aturan baru untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
3. Struktur Matrik
Struktur matrik adalah sebuah struktur uang menciptakan garis wewenang ganda dan menggabungkan departementalisasi fungsional dan produk. Struktur ini dapat ditemukan pada agen-agen periklanan, perusahaan pesawat terbang, labolatorium penelitian, rumah sakit, lembaga-lembaga pemerintah, dll.
Kekuatan departementalisasi fungsional terletak misalnya pada penyatuan para spesialis , yang meminimalkan jumlah yang diperlukan sembari memungkinkan pengumpulan dan pembagian sumber-sumber daya khusus untuk seluruh produksi.
Sedangkan kelemahannya adalah sulit mengkoordinasi tugas para spesialis fungsional yang beragam agar kegiatan mereka selesai tepat waktu dan tepat anggaran.
Karakteristik struktur matrik ia mematahkan konsep kesatuan komando. Karyawan yang berada dalam struktur matrik memiliki dua atasan (misal manajer produksi dan manajer fungsional).
Kelemahan utama dari struktur matrik adalah sering menyebabkan kebingungan yang dapat meningkatkan stres karena ada ambiguitas peran sekaligus dapat menciptakan konflik.
C. MODEL-MODEL STRUKTUR
1. Model Mekanistik
  1. Mechanistic. Pada organisasi yang berbentuk mechanistic, terdapat ciri-ciri yaitu: adanya tingkat formalisasi yang tinggi, tingkat sentralisasi yang tinggi, training atau pengalaman kerja yang sedikit atau tidak terlalu penting, ada span of control yang lebar serta adanya komunikasi yang bersifat vertikal dan tertulis.
  2. Mostly Mechanistic. Pada jenis organisasi ini, terdapat ciri-ciri yaitu: adanya formalisasi dan sentralisasi pada tingkat moderat, adanya training-training yang bersifat formal atau wajib, span of control yang bersifat moderat serta terjadi komunikasi tertulis maupun verbal dalam organisasi tersebut
2. Model Organik
  1. Organic. Pada organisasi yang berbentuk organic, maka dalam organisasi ini terdapat tingkat formalisasi yang rendah, terdapat tingkat sentralisasi yang rendah, serta diperlukan training dan pengalaman untuk melakukan tugas pekerjaan. Selain itu terdapat span of control yang sempit serta adanya komunikasi horisontal dalam organisasi.
  2. Mostly Organic Pada organisasi yang berbentuk mostly organic, formalisasi dan sentralisasi yang diterapkan berada di tingkat moderat. Selain itu diperlukan pengalaman kerja yang banyak dalam organisasi ini. Terdapat span of control yang bersifat antara moderat sampai lebar serta lebih banyak komunikasi horisontal yang bersifat verbal dalam organisasi tersebut.
D. FAKTOR PENYEBAB PERBEDAAN STRUKTUR ORGANISASI
  1. Strategi. Struktur organisasi adalah salah satu sarana yang digunakan manajemen untuk mencapai sasarannya. Karena sasaran diturunkan dari strategi organisasi maka logis kalau strategi dan struktur harus terkait erat. Lebih tepatnya, struktur harus mengikuti strategi
  2. Ukuran. Ukuran adalah besarnya suatu organisasi yang terlihat dari jumlah orang dalam organisasi tersebut.
  3. Teknologi Organisasi. Teknologi organisasi adalah dasar dari subsistem produksi, termasuk teknik dan cara yang digunakan untuk mengubah input organisasi menjadi output.
  4. Lingkungan. Lingkungan mencakup seluruh elemen di luar lingkup organisasi. Elemen kunci mencakup industri, pemerintah, pelanggan, pemasok dan komunitas finansial.

Dirangkum dari :
Ivancevich, dkk. 2008. Perilaku dan Manajemen Organisasi. Jakarta : Erlangga
Robbins dan Judge. 2007. Perilaku Organisasi, Jilid 2. Jakarta : Salemba Empat

Sumber :
teori-struktur-organisasi

Pengertian, Definisi, Arti Organisasi
dan Unsur – unsurnya 

pengertian organisasi merupakan sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih, atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian tujuan bersama, organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.

1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan orang-orang di bawah pengarahan manajer (pimpinan) untuk mengejar tujuan bersama.
2. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.


Formal
1. Organisasi Formal
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar, serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2. Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD dan lain-lain.
  1. Ciri – Ciri Organisasi
Kalau kita memperhatikan penjelasan di atas tentang pengertian organisasi maka dapatlah di katakan bahwa setiap bentuk organisasi akan mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai Wadah Atau Tempat Untuk Bekerja Sama
Organisasi adalah merupakan merupakan suatu wadah atau tempat dimana orang-orang dapat bersama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan tanpa adanya organisasi menjadi saat bagi orang-orang unutk melaksanakan suatu kerja sama, sebab setiap orang tidak mengetahui bagaiman cara bekerja sama tersebut akan dilaksankan. Pengertian tempat di sini dalam ari yang konkrit, tetapi dalam arti yang abstrak, sehingga dengan demikian tempat sini adalah dalam arti fungsi yaitu menampung atau mewadai keinginan kerja sama beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam pengertian umum, maka organisasi dapat berubah wadah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu misalnya organisasi buruh, organisasi wanita, organisasi mahasiswa dan sebagainya.
2. Proses kerja sama sedikitnya antar dua orang
Suatu organisasi, selain merupakan tempat kerja sama juga merupaka proses kerja sama sedikitnya antar dua orang. Dalam praktek, jika kerja sam atersebut di lakukan dengan banyak orang, maka organisasi itu di susun harus lebih sempurna dengan kata lain proses kerja sama di lakukan dalam suatu organisasi,mempunayi kemungkinan untuk di laksanakan dengan lebih baik hal ini berarti tanpa suatu organisasi maka proses sama itu hanya bersifat sementara, di mana hubungan antar kerja sama antara pihak-pihak bersangkutan kurang dapat diatur dengan sebaik-baiknya.
3. Jelas tugas kedudukannya masing-masing
Dengan adanya organisasi maka tugas dan kedudukan masing-masing orang atau pihak hubngan satu dengan yang lain akan dapat lebih jelas, dengan demikian kesimpulan dobel pekerjaan dan sebagainya akan dapat di hindarkan. Dengan kata lain tanpa orang yang baik mereka akan bingung tentang apa tugas-tugasnya dan bagaimana hubungan antara yang satu dengan yang lain.
4. Ada tujuan tertentu
Betapa pentingnya kemampuan mengorganisasi bagi seorang manajer. Suatu perencana yang kurang baik tetapi organisasinya baik akan cendrung lebih baik hasilnya dari pada perencanaan yang baik tetapi organisasi tidak baik.
  1. Unsur – Unsur Organisasi
Secara sederhana organisasi memiliki tiga unsur, yaitu ada orang, ada kerjasama, dan ada tujuan bersama. Tiga unsur organisasi itu tidak berdiri sendiri-sendiri, akan tetapi saling kait atau saling berhubungan sehingga merupakan suatu kesatuan yang utuh. Adapun unsur-unsur organisasi secara terperinci adalah :
1. Man
Man (orang-orang), dalam kehidupan organisasi atau ketatalembagaan sering disebut dengan istilah pegawai atau personnel. Pegawai atau personnel terdiri dari semua anggota atau warga organisasi, yang menurut fungsi dan tingkatannya terdiri dari unsur pimpinan (administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi, para manajer yang memimpin suatu unit satuan kerja sesuai dengan fungsinya masing-masing dan para pekerja (nonmanagement/workers). Semua itu secara bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.
2. Kerjasama
Kerjasama merupakan suatu perbuatan bantu-membantu akan suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, semua anggota atau semua warga yang menurut tingkatan-tingkatannya dibedakan menjadi administrator, manajer, dan pekerja (workers), secara bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.
3. Tujuan Bersama
Tujuan merupakan arah atau sasaran yang dicapai. Tujuan menggambarkan tentang apa yang akan dicapai atau yang diharapkan. Tujuan merupakan titik akhir tentang apa yang harus dikerjakan. Tujuan juga menggambarkan tentang apa yang harus dicapai melalui prosedur, program, pola (network), kebijaksanaan (policy), strategi, anggaran (budgeting), dan peraturan-peraturan (regulation) yang telah ditetapkan.
4. Peralatan (Equipment)
Unsur yang keempat adalah peralatan atau equipment yang terdiri dari semua sarana, berupa materi, mesin-mesin, uang, dan barang modal lainnya (tanah, gedung/bangunan/kantor).
5. Lingkungan (Environment)
Faktor lingkungan misalnya keadaan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. Termasuk dalam unsur lingkungan, antara lain :
a. Kondisi atau situasi yang secara langsung maupun secara tidak langsung berpengaruh terhadap daya gerak kehidupan organisasi, karena kondisi atau situasi akan selalu mengalami perubahan.
b Tempat atau lokasi, sangat erat hubungannya dengan masalah komunikasi dan transportasi yang harus dilakukan oleh organisasi.
c Wilayah operasi yang dijadikan sasaran kegiatan organisasi. Wilayah operasi dibedakan menjadi : a). Wilayah kegiatan, yang menyangkut jenis kegiatan atau macam kegiatan apa saja yang boleh dilakukan sesuai dengan tujuan organisasi b). Wilayah jangkauan, atau wilayah geografis atau wilayah teritorial, menyangkut wilayah atau daerah operasi organisasi. c). Wilayah personil, menyangkut semua pihak (orang-orang, badan-badan) yang mempunyai hubungan dan kepentingan dengan organisasi. d). Wilayah kewenangan atau kekuasaan, menyangkut semua urusan, persoalan, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan kebijaksanaan yang harus dilakukan dalam batas-batas tertentu yang tidak boleh dilampaui sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Kekayaan Alam
Yang termasuk dalam kekayaan alam ini misalnya keadaan iklim, udara, air, cuaca (geografi, hidrografi, geologi, klimatologi), flora dan fauna.

Refrensi
http://ryusaki69.wordpress.com/2010/05/20/budaya-organisasi/
http://korllstikomahngbloks.blokspot.com
http://wikipedia.com

Sumber : 
pengertian-definisi-arti-organisasi-dan-unsur-unsurnya
TENTANG
PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud
                                        dengan :
1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah diterbitkannya Peraturan ini.
3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum diterbitkannya Peraturan ini.
4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian Kelompok Oi.
5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang diberikan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah suatu sistem penilaian dan evaluasi terhadap kelayakan kinerja pengelolaan Ormas dan manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan jenjang (peringkat).
8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya.
11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.

Pasal 2
1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal pendirian Kelompok.
2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok dengan mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan.
3. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten tempat dimana Kelompok Oi yang bersangkutam didirikan.
4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3 Peraturan ini, antara lain ialah :
a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15 (Lima Belas) orang;
b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota Kelompok;
c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok berukuran 2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip Kelompok yang bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital (jpg/tiff);
d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1 (satu) bulan pertama.
5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan.
6. Pengesahan pendirian Kelompok Oi dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang mensahkan pendirian Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi.
7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan;
8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
10. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, apabila :
a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya;
b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi Tim Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten;
c. Kelompok Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku;
11. Kelompok Oi yang telah dicabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat 11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap anggota-anggota Oi yang masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku.

Pasal 3
1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi yang bersangkutan.
2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus.
4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran (kuitansi).
7. Pembayaran iuran Kelompok Oi adalah merupakan salah satu persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Akreditasi Kelompok (SAK) Oi.
8. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok Oi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;
9. Sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8) Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk :
a. teguran;
b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali;
c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya;
d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten maupun Badan Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan peringatan tertulis Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya.
10. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar.

Pasal 4
1. Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya pendaftaran kelompok Oi baru.
2. Besaran tarif maksimum yang dapat dipungut untuk Pendaftaran Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan serta Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 5
1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur dalam Peraturan tersendiri.
2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
3. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Oi yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri.

Pasal 6
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi

ttd

DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA


Sumber

Copy Paste Dari Facebook Pak Pudji Pamungka
bagaimana-tata-cara-pendirian-kelompok