TENTANG
PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud
                                        dengan :
1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah diterbitkannya Peraturan ini.
3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum diterbitkannya Peraturan ini.
4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian Kelompok Oi.
5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang diberikan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah suatu sistem penilaian dan evaluasi terhadap kelayakan kinerja pengelolaan Ormas dan manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan jenjang (peringkat).
8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya.
11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.

Pasal 2
1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal pendirian Kelompok.
2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok dengan mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan.
3. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten tempat dimana Kelompok Oi yang bersangkutam didirikan.
4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3 Peraturan ini, antara lain ialah :
a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15 (Lima Belas) orang;
b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota Kelompok;
c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok berukuran 2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip Kelompok yang bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital (jpg/tiff);
d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1 (satu) bulan pertama.
5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan.
6. Pengesahan pendirian Kelompok Oi dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang mensahkan pendirian Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi.
7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan;
8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
10. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, apabila :
a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya;
b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi Tim Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten;
c. Kelompok Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku;
11. Kelompok Oi yang telah dicabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat 11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap anggota-anggota Oi yang masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku.

Pasal 3
1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi yang bersangkutan.
2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus.
4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran (kuitansi).
7. Pembayaran iuran Kelompok Oi adalah merupakan salah satu persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Akreditasi Kelompok (SAK) Oi.
8. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok Oi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;
9. Sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8) Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk :
a. teguran;
b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali;
c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya;
d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten maupun Badan Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan peringatan tertulis Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya.
10. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar.

Pasal 4
1. Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya pendaftaran kelompok Oi baru.
2. Besaran tarif maksimum yang dapat dipungut untuk Pendaftaran Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan serta Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 5
1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur dalam Peraturan tersendiri.
2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
3. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Oi yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri.

Pasal 6
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi

ttd

DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA


Sumber

Copy Paste Dari Facebook Pak Pudji Pamungka
bagaimana-tata-cara-pendirian-kelompok 

Sejarah Tentang Iwan Fals Dan Logo Oi

Iwan Fals yang bernama lengkap Virgiawan Listanto (lahir 3 September 1961 di Jakarta) adalah seorang penyanyi beraliran balada yang menjadi salah satu legenda hidup di Indonesia.

Lewat lagu-lagunya, ia ‘memotret’ suasana sosial kehidupan Indonesia (terutama Jakarta) di akhir tahun 1970-an hingga sekarang. Kritik atas perilaku sekelompok orang (seperti Wakil Rakyat, Tante Lisa), empati bagi kelompok marginal (misalnya Siang Seberang Istana, Lonteku), atau bencana besar yang melanda Indonesia (atau kadang-kadang di luar Indonesia, seperti Ethiopia) mendominasi tema lagu-lagu yang dibawakannya. Iwan Fals tidak hanya menyanyikan lagu ciptaannya tetapi juga sejumlah pencipta lain.

Iwan yang juga sempat aktif di kegiatan olahraga, pernah meraih gelar Juara II Karate Tingkat Nasional, Juara IV Karate Tingkat Nasional 1989, sempat masuk pelatnas dan melatih karate di kampusnya, STP (Sekolah Tinggi Publisistik). Iwan juga sempat menjadi kolumnis di beberapa tabloid olah raga.

Kharisma seorang Iwan Fals sangat besar. Dia sangat dipuja oleh kaum ‘akar rumput’. Kesederhanaannya menjadi panutan para penggemarnya yang tersebar diseluruh nusantara. Para penggemar fanatik Iwan Fals bahkan mendirikan sebuah yayasan pada tanggal 16 Agustus 1999 yang disebut Yayasan Orang Indonesia atau biasa dikenal dengan seruan Oi. Yayasan ini mewadahi aktivitas para penggemar Iwan Fals. Hingga
Masa kecil Iwan Fals dihabiskan di Bandung, kemudian ikut saudaranya di Jeddah, Arab Saudi selama 8 bulan. Bakat musiknya makin terasah ketika ia berusia 13 tahun, di mana Iwan banyak menghabiskan waktunya dengan mengamen di Bandung. Bermain gitar dilakukannya sejak masih muda bahkan ia mengamen untuk melatih kemampuannya bergitar dan mencipta lagu. Ketika di SMP, Iwan menjadi gitaris dalama paduan suara sekolah.

Selanjutnya, datang ajakan untuk mengadu nasib di Jakarta dari seorang produser. Ia lalu menjual sepeda motornya untuk biaya membuat master. Iwan rekaman album pertama bersama rekan-rekannya, Toto Gunarto, Helmi, Bambang Bule yang tergabung dalam Amburadul, namun album tersebut gagal di pasaran dan Iwan kembali menjalani profesi sebagai pengamen. Album ini sekarang menjadi buruan para kolektor serta fans fanatik Iwan Fals.

Setelah dapat juara di festival musik country, Iwan ikut festival lagu humor. Arwah Setiawan (almarhum), lagu-lagu humor milik Iwan sempat direkam bersama Pepeng, Krisna, Nana Krip dan diproduksi oleh ABC Records, tapi juga gagal dan hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu saja. Sampai akhirnya, perjalanan Iwan bekerja sama dengan Musica Studio. Sebelum ke Musica, Iwan sudah rekaman sekitar 4-5 album. Di Musica, barulah lagu-lagu Iwan digarap lebih serius. Album Sarjana Muda, misalnya, musiknya ditangani oleh Willy Soemantri.

Iwan tetap menjalani profesinya sebagai pengamen. Ia mengamen dengan mendatangi rumah ke rumah, kadang di Pasar Kaget atau Blok M. Album Sarjana Muda ternyata banyak diminati dan Iwan mulai mendapatkan berbagai tawaran untuk bernyanyi. Ia kemudian sempat masuk televisi setelah tahun 1987. Saat acara Manasuka Siaran Niaga disiarkan di TVRI, lagu Oemar Bakri sempat ditayangkan di TVRI. Ketika anak kedua Iwan, Cikal lahir tahun 1985, kegiatan mengamen langsung dihentikan.

Selama Orde Baru, banyak jadwal acara konser Iwan yang dilarang dan dibatalkan oleh aparat pemerintah, karena lirik-lirik lagunya dianggap dapat memancing kerusuhan. Pada awal karirnya, Iwan Fals banyak membuat lagu yang bertema kritikan pada pemerintah. Beberapa lagu itu bahkan bisa dikategorikan terlalu keras pada masanya, sehingga perusahaan rekaman yang memayungi Iwan Fals enggan atau lebih tepatnya tidak berani memasukkan lagu-lagu tersebut dalam album untuk dijual bebas. Belakangan Iwan Fals juga mengakui kalau pada saat itu dia sendiri juga tidak tertarik untuk memasukkan lagu-lagu ini ke dalam album.[rujukan?]

Rekaman lagu-lagu yang tidak dipasarkan tersebut kemudian sempat diputar di sebuah stasiun radio yang sekarang sudah tidak mengudara lagi. Iwan Fals juga pernah menyanyikan lagu-lagu tersebut dalam beberapa konser musik, yang mengakibatkan dia berulang kali harus berurusan dengan pihak keamanan dengan alasan lirik lagu yang dinyanyikan dapat mengganggu stabilitas negara.[rujukan?] Beberapa konser musiknya pada tahun 80-an juga sempat disabotase dengan cara memadamkan aliran listrik dan pernah juga dibubarkan secara paksa hanya karena Iwan Fals membawakan lirik lagu yang menyindir penguasa saat itu.

Pada bulan April tahun 1984 Iwan Fals harus berurusan dengan aparat keamanan dan sempat ditahan dan diinterogasi selama 2 minggu gara-gara menyanyikan lirik lagu Demokrasi Nasi dan Pola Sederhana juga Mbak Tini pada sebuah konser di Pekanbaru. Sejak kejadian itu, Iwan Fals dan keluarganya sering mendapatkan teror.[rujukan?] Hanya segelintir fans fanatik Iwan Fals yang masih menyimpan rekaman lagu-lagu ini, dan sekarang menjadi koleksi yang sangat berharga.

Saat bergabung dengan kelompok SWAMI dan merilis album bertajuk SWAMI pada 1989, nama Iwan semakin meroket dengan mencetak hits Bento dan Bongkar yang sangat fenomenal. Perjalanan karir Iwan Fals terus menanjak ketika dia bergabung dengan Kantata Takwa pada 1990 yang didukung penuh oleh pengusaha Setiawan Djodi. Konser-konser Kantata Takwa saat itu sampai sekarang dianggap sebagai konser musik yang terbesar dan termegah sepanjang sejarah musik Indonesia.[rujukan?]

Setelah kontrak dengan SWAMI yang menghasilkan dua album (SWAMI dan SWAMI II) berakhir, dan disela Kantata (yang menghasilkan Kantata Takwa dan Kantata Samsara), Iwan Fals masih meluncurkan album-album solo maupun bersama kelompok seperti album Dalbo yang dikerjakan bersama sebagian mantan personil SWAMI.

Sejak meluncurnya album Suara Hati pada 2002, Iwan Fals telah memiliki kelompok musisi pengiring yang tetap dan selalu menyertai dalam setiap pengerjaan album maupun konser. Menariknya, dalam seluruh alat musik yang digunakan baik oleh Iwan fals maupun bandnya pada setiap penampilan di depan publik tidak pernah terlihat merek maupun logo. Seluruh identitas tersebut selalu ditutupi atau dihilangkan. Pada panggung yang menjadi dunianya, Iwan Fals tidak pernah mengizinkan ada logo atau tulisan sponsor terpampang untuk menjaga idealismenya yang tidak mau dianggap menjadi wakil dari produk tertentu.[rujukan?]

Keluarga

Iwan lahir dari Lies (ibu) dan mempunyai ayah tiri Haryoso (almarhum). Iwan menikahi Rosanna (Mbak Yos) dan mempunyai anak Galang Rambu Anarki (almarhum), Annisa Cikal Rambu Basae, dan Rayya Rambu Robbani.

Galang mengikuti jejak ayahnya terjun di bidang musik. Walaupun demikian, musik yang ia bawakan berbeda dengan yang telah menjadi trade mark ayahnya. Galang kemudian menjadi gitaris kelompok Bunga dan sempat merilis satu album perdana menjelang kematiannya.

Nama Galang juga dijadikan salah satu lagu Iwan, berjudul Galang Rambu Anarki pada album Opini, yang bercerita tentang kegelisahan orang tua menghadapi kenaikan harga-harga barang sebagai imbas dari kenaikan harga BBM pada awal tahun 1981 yaitu pada hari kelahiran Galang (1 Januari 1981).

Nama Cikal sebagai putri kedua juga diabadikan sebagai judul album dan judul lagu Iwan Fals yang terbit tahun 1991. Sebelumnya Cikal juga pernah dibuatkan lagu dengan judul Anissa pada tahun 1986. Rencananya lagu ini dimasukkan dalam album Aku Sayang Kamu, namun dibatalkan. Lirik lagu ini cukup kritis sehingga perusahaan rekaman batal menyertakannya. Pada cover album Aku Sayang Kamu terutama cetakan awal, pada bagian penata musik masih tertulis kata Anissa.

Galang Rambu Anarki meninggal pada bulan April 1997 secara mendadak yang membuat aktivitas bermusik Iwan Fals sempat vakum selama beberapa tahun. Galang dimakamkan di pekarangan rumah Iwan Fals di desa Leuwinanggung, Cimanggis, Depok Jawa Barat. Sepeninggal Galang, Iwan sering menyibukkan diri dengan melukis dan berlatih bela diri.(

Pada tahun 2002 Iwan mulai aktif lagi membuat album setelah sekian lama menyendiri dengan munculnya album Suara Hati yang di dalamnya terdapat lagu Hadapi Saja yang bercerita tentang kematian Galang Rambu Anarki. Pada lagu ini istri Iwan Fals (Yos) juga ikut menyumbangkan suaranya.

Sejak meninggalnya Galang Rambu Anarki, warna dan gaya bermusik Iwan Fals terasa berbeda. Dia tidak segarang dan seliar dahulu. Lirik-lirik lagunya terkesan lebih dewasa dan puitis.[rujukan?] Iwan Fals juga lebih banyak membawakan lagu-lagu bertema cinta baik karangannya sendiri maupun dari orang lain.

Pada tanggal 22 Januari 2003, Iwan Fals dianugrahi seorang anak lelaki yang diberi nama Rayya Rambu Robbani. Kelahiran putra ketiganya ini seakan menjadi pengganti almarhum Galang Rambu Anarki dan banyak memberi inspirasi dalam dunia musik seorang Iwan Fals.[rujukan?]

Di luar musik dan lirik, penampilan Iwan Fals juga berubah total. Saat putra pertamanya meninggal dunia Iwan Fals mencukur habis rambut panjangnya hingga gundul. Sekarang dia berpenampilan lebih bersahaja, rambut berpotongan rapi disisir juga kumis dan jenggot yang dihilangkan. Dari sisi pakaian, dia lebih sering menggunakan kemeja yang dimasukkan pada setiap kesempatan tampil di depan publik, sangat jauh berbeda dengan penampilannya dahulu yang lebih sering memakai kaus oblong bahkan bertelanjang dada dengan rambut panjang tidak teratur dan kumis tebal.

Peranan istrinya juga menjadi penting sejak putra pertamanya tiada. Rossana menjadi manajer pribadi Iwan Fals yang mengatur segala jadwal kegiatan dan kontrak. Dengan adanya Iwan Fals Manajemen (IFM), Fals lebih profesional dalam berkarir.


SEJARAH LOGO Oi dan PROFIL PEMBUATNYA

Logo dan bendera Oi telah menjadi magis. Tak hanya dalam konser Iwan Fals, bahkan bendera Oi seringkali berkibar-kibar dengan perkasa di saat konser penyanyi lain. Logo Oi sudah menjadi identitas bagi mereka yang mencintai karya-karya Iwan Fals, juga bagi mereka yang menjadikan kesenian sebagai salah satu sarana untuk memaknai kehidupan, untuk menemukan makna kehidupan.

Logo Oi memiliki format standar. Dalam beberapa kesempatan sering ditemui logo Oi yang tidak standar. Format standar logo Oi dapat diklik pada gambar logo Oi untuk memperbesar.

Lantas bagaimana sejarah logo Oi hingga tercipta? Siapa sebenarnya pembuatnya? Berikut paparannya.


SEJARAH LOGO Oi

Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 di Desa Leuwinanggung No 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Kediaman Iwan Fals) pada hari Minggu (15/8/1999) dan Senin (16/8/1999). Setiap peserta maksimal membawa 2 buah karya logo Oi.

Dalam Lomba Desain Logo Oi terpilih 2 Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Oi Bento House Solo sebagai Juara I dan II. Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999.

Logo Oi karya HiO Ariyanto yang mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi) dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa disebut Oi. Selain itu, dalam Silaturahmi Nasional Oi 1999 Lagu “Oi” karya Digo Dzulkifli dari Oi Bandung terpilih sebagai Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Oi. Dan ditetapkan sebagai Lagu Mars Oi.


PROFIL SINGKAT PENCIPTA LOGO Oi

  • Nama : Is Ariyanto
  • Panggilan : HiO Ariyanto
  • Pekerjaan : Staff Redaksi Harian Umum SOLOPOS
  • Alamat : Kartotiyasan RT 04/4, Jalan Manduro III, Gang: Merdeka, Kratonan, Serengan, Solo 57153
  • Email : oibentohouse@yahoo.com: oibentohouse@gmail.com

Sampai saat ini aktif sebagai: Ketua Oi Bento House, Manager Oi Bento House Band, Ketua Solo Kartunis (Sloki)

PERJALANAN SANG PENCIPTA LOGO Oi :

  • 1997, Karya Kartun Terbaik Lomba Kartun MDS Beteng Solo
  • 1999, Juara I & II Desain Logo Oi
  • 1999, Pelopor berjualan kaos & merchandiser Iwan Fals & Oi
  • 2000, Juara I Lomba Karikatur Jambore Nasional Oi di Cibubur
  • 2003, Rekor Republik Aeng-Aeng: untuk Kategori Pelopor Kartun 3 Dimensi di Solo
  • 2003, Juara Favorit “Sensasi Biru Indonesia” (Launching Rokok Bentoel Biru) di Solo Bersama Tim Oi Bento House
  • 2004, Rekor Republik Aeng-Aeng: Konser Musik Parade Band Oi dari jam 10.00 Pagi-10.00 Malam (14 band membawa lagu-lagu Iwan Fals yang berbeda sebanyak 75 lagu)
  • 2004, Juara I & II Desain Logo Ikatan Karyawan sebuah toko retail terbesar di Solo
  • 2005, Kartun karakter “Si Thole” dipakai sebagai maskot Lomba Balita & Anak Balita SOLOPOS. [redaksi] ***

Sumber ” Bagus Dennis & Iwan-Fals “

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Organisasi OSIS



I. PENGERTIAN DAN PERANAN

Dalam upaya mengenal, memahami dan mengelola Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), diperlukan kejelasan mengenai pengertian dan peranan tentang Organisasi Siswa Intra Sekolah itu sendiri. Dengan pengertian dan peranan yang jelas, akan membantu para pengurus OSIS, pembina, dan perwakilan kelas untuk mendayagunakan OSIS, sesuai dengan fungsinya.
Secara sistematis OSIS mempunyai pengertian: Kelompok kerja sama antara pribadi, yang pesertanya adalah siswa pada satuan pendidikan sesuai jenjangnya, yang terletak di dalam dan di antara lingkungan sekolah, yang tugasnya berkesinambungan guna mencapai tujuan bersama. Sedangkan secara organisasi pengertian OSIS itu sendiri merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan, dan merupakan salah satu sistem yang berfungsi sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Guna menunjang peranan pengurus OSIS maka perlu ditumbuhkan sifat-sifat kepemimpinan. Oleh karena itu perlu disampaikan pula dalam sebuah pelatihan dasar atau upgrading bagi pengurus OSIS tentang materi kepemimpinan, macam-macam dan tipe seorang pemimpin. Akhir dari kegiatan ini, ditekankan sekali lagi dalam evaluasi bahwa sebagai suatu organisasi OSIS, tetap perlu memperhatikan faktor-faktor yang sangat berperan agar OSIS dapat senantiasa hidup dalam arti memiliki kemampuan beradaptasi agar tetap eksis. Faktor-faktor tersebut antara lain: sumber daya, efisiensi, koordinasi kegiatan dengan lingkungan luar, dan terpenuhinya fungsi dan peran seluruh komponen (pengurus OSIS, perwakilan kelas, pembina OSIS, pihak sekolah dan masyarakat luas, termasuk para orangtua siswa).
Apa sih OSIS itu?
OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) merupakan satu-satunya organisasi kesiswaan yang berada di lingkungan sekolah. Tujuan didirikannya OSIS adalah untuk melatih siswa dalam berorganisasi dengan baik dan menjalankan kegiatan sekolah yang berhubungan dengan siswa.
Sebagai satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan yang selaras dengan visi misi sekolah maka organisasi ini bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah. Karena OSIS sendiri merupakan wadah organisasi siswa di sekolah. Oleh karena itu setiap siswa secara otomatis menjadi anggota OSIS. Keanggotaan itu secara otomatis berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah yang bersangkutan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dapat dibagi atas 2 macam kegiatan, yaitu kegiatan rutin dan kegiatan insidentil. Contoh kegiatan rutin adalah melaksanakan peringatan Hari Besar Agama Islam, peringatan Hari Besar Nasional, Latihan Kepemimpinan, Peringatan Hari Jadi Sekolah, Masa Orientasi Siswa baru, latihan pidato, senam bersama, penerbitan mading dan lain-lain. Dalam pengertian bahwa kegiatan tersebut sudah dijadwalkan terlebih dahulu dan bersifat rutin diadakan, entah tiap tahun, tiap bulan atau tiap minggu.
Sedangkan kegiatan insidentil adalah berupa kegiatan yang sifatnya tidak rutin hanya sesekali diadakan sesuai dengan aspirasi yang berkembang atau disebabkan adanya instruksi dari pihak sekolah. Contoh kegiatan insidentil adalah pelaksanaan seminar anti narkoba, pelatihan pengolahan limbah sampah organik, mengikuti lomba yang diadakan di luar sekolah, mengirimkan utusan dalam sebuah kegiatan seni atau agama dan lain-lain.

Susunan pengurus OSIS terdiri setidaknya atas Pengurus Inti dan Seksi-seksi. Pengurus inti terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Adapun seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di sekolah masing-masing. Penamaan seksi atau bidangnya pun macam-macam. Ada seksi keagamaan (ada juga yang menyebutnya seksi Kerohanian Islam, seksi Pembinaan Ketaqwaan terhadap Tuhan YME dll), seksi kepemimpinan (beberapa OSIS menyebutnya seksi Bela Negara, atau seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, atau seksi Pembinaan Organisasi dan Pendidikan Politik),  seksi Humas (hubungan kemasyarakatan, seksi Olahraga (ada yang menyebutnya seksi Kesehatan Jasmani), seksi Seni dan Bahasa (di beberapa OSIS menyebutnya seksi Apresiasi dan Kreasi Seni serta Berbahasa), seksi Keterampilan dan Kewiraswastaan, Seksi Pembinaan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur dan mungkin masih ada sejumlah seksi lainnya.
Kepengurusan OSIS selalu diganti setiap tahun melalui sebuah mekanisme sistem yang sudah diatur sedemikian rupa. Ada yang menyelenggarakan sebagaimana layaknya Pemilu, dengan menyediakan bilik suara, kotak suara, lembar pemilih, kampanya monologis dan dialogis, pemaparan visi misi dan program kerja, sampai ke model pemilihan yang sederhana yakni dengan mengenalkan para calon Ketua OSIS ke masing-masing kelas, diberi kesempatan berorasi 3-5 menit, kemudian para siswa yang ada di kelas disuruh memilih dengan cara menulis di kertas yang sudah disediakan panitia. Ada juga sistem rekrutmen pengurus OSIS yang berdasarkan intervensi (campur tangan) pihak sekolah. Maksudnya ialah Kepala Sekolah, Pembina OSIS atau Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sudah menentukan siapa-siapa saja yang berhak dan boleh menjadi Ketua dan pengurus OSIS tanpa harus melalui sistem pemilihan langsung. Yang pasti masing-masing memiliki sisi positif dan negatifnya.
Siapa saja yang boleh jadi Pengurus OSIS?
Pada prinsipnya siapapun boleh dan bisa jadi Ketua dan pengurus OSIS. Hanya saja mengingat tugas dan tanggung jawab pengurus OSIS itu berat dan cukup menyita perhatian akhirnya diadakan semacam seleksi untuk menentukan siapa saja yang boleh dan berhak jadi pengurus OSIS. Seleksi semacam ini memang penting karena citra baik sebuah sekolah salahsatunya tergantung pada imej yang dibangun oleh para pengurus OSIS nya melalui kegiatan-kegiatan yang mereka rancang dan lakukan.
Di MAN Kotabaru misalnya yang boleh jadi pengurus OSIS adalah mereka-mereka yang berstatus anak kelas XI dengan catatan mereka sudah pernah mengikuti kegiatan kepanitiaan yang diadakan oleh pengurus OSIS minimal sebanyak 3 kali. Diusahakan pula komposisi (jumlah dan susunan) pengurus OSIS harus seimbang dari segi keterwakilan kelas atau jurusan juga dari segi jenis kelamin. Artinya jangan sampai lebih banyak laki-laki dibanding perempuannya atau sebaliknya, serta jangan pula didominasi oleh kelas tertentu saja. Anak kelas XII sengaja tidak dilibatkan lagi dalam kepengurusan OSIS dengan pertimbangan mereka sebaiknya lebih berkonsentrasi pada persiapan menghadapi Ujian Nasional.
Masa kepengurusan OSIS idealnya dimulai dari sekitar bulan September sampai ke bulan Agustus tahun berikutnya. Pertimbangannya adalah tahun ajaran baru biasanya dimulai pada pertengahan Juli, sedang Agustus biasanya banyak disibukkan dengan kegiatan peringatan hari kemerdekaan RI dan pengenalan sekolah lebih lanjut (bagi siswa baru). Sehingga pada bulan September prosesi pemilihan Ketua dan Pengurus OSIS lebih mungkin dilaksanakan karena siswa baru pun selain sudah lebih mengenal satu sama lain, mereka juga akan lebih mengenal siapa saja kakak kelas mereka yang bakal menjadi calon ketua atau pengurus OSIS.

Fungsi

Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki beberapa fungsi dalam mencapai tujuan.
Sebagai jalur dari pembinaan kesiswaan, fungsi OSIS adalah :

 1.     Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya organisasi siswa yang resmi di sekolah dan sebagai wadah kegiatan para siswa di sekolah dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya tujuan pembinaan kesiswaan.

2.     Sebagai Motivator
Motivator adalah pendorong lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.
OSIS  sebagai motivator berperan untuk menggali minat dan bakat siswa  serta mengembangkannnya melalui kegiatan-kegiatan OSIS dan ekstrakurikuler.

3.     Sebagai Preventif
Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIS mampu mengadaptasi dengan lingkungan, seperti menyelelsaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara preventif OSIS ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman yang datang dari  dalam maupun dari luar. Fungsi preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan.

C.     Tujuan
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain :
1. Memahami,  menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai  dalam mengambil keputusan yang tepat.
2. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa.
3. Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi.
4. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerjasama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis.
5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistik, budaya, dan intelektual.
6. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.




Struktur Organisasi

Pada dasarnya setiap OSIS/MPK di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS/MPK terdiri atas:

 * Pembimbing - (Biasanya adalah seorang guru ataupun

   kepala sekolah)
 * Ketua
 * Wakil Ketua
 * Bendahara
 * Sekretaris
 * Sekretaris Bidang (sekbid) yang mengurusi setiap kegiatan yang dilakukan siswa di sekolah
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakulikuler yang ada di sekolah.


Sumber :
organisasi-osis 

ORGANISASI DESA

 

KARANG TARUNA

AD/ART KARANG TARUNA DESA BANTUREJO
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA TUNAS BANGSA
DESA BANTUREJO

P E M B U K A A N
Dengan rahmat Tuhan Yang maha Esa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai pemuda yang berada ditengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman,gotong-royong dan bertoleransi kepada sesama.
Sebagai pemuda Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa sosial, kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi ‘KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar didalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ‘ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’, sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama ‘KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’
2. Organisasi ini didirikan pada tanggal  2009 untuk waktu ..... tahun.
3. Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ds.Banturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang

A Z A S
Pasal 2
1. ‘KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’ berazaskan kebersamaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebersamaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagai azas perjuangan ‘KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’

BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
1. ‘KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’ adalah Organisasi Perjuangan yang bertujuan untuk mendidik pemuda Ds Banturejo dalam mewujudkan masyarakat Kritis,Kreatif dan Aktif berdasarkan Pancasila  dan UUD 1945
2. ‘KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’ adalah Organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan
BAB IV
M O T T O
Pasal 4
KARANG TARUNA TUNAS BANGSA mempunyai motto :
 ‘MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG BERBUDAYA, BERDAYA DAN MANDIRI’

BAB V
U S A H A
Pasal 5
1. Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan’KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’
2. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan ,kekompakan semua pemuda dan keutuhan organisasi
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota ‘KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’ adalah pemuda Ds.Banturejo yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan bersama
2. Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
1. Hak-hak anggota :
a. Hak bicara dan Hak suara
b. Hak memilih dan Hak dipilih
c. Hak membela diri.
d. Hak mendapat perlindungan dari organisasi
2. Kewajiban anggota:
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
c. Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.

BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal 8
SUSUNAN ORGANISASI
1. KETUA pimpinan tertinggi dlm organisasi KARANG TARUNA TUNAS BANGSA
2. KEPALA DESA sebagi pelindung dan  KARANG TARUNA TUNAS BANGSA
3. PEMBINA ; terdiri dari unsur perangkat desa sebagai pembina fungsional dan LPMD sebagai pembina teknis.
4. PEMUDA Ds Banturejo sebagai Pengurus  dan anggota KARANG TARUNA TUNAS BANGSA

Pasal 9
KETUA
1. Pimpinan tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Memimpin seluruh kegiatan organisasi Desa dan mewakili organisasi keluar serta kedalam
3. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan rapat dan mempertanggung jawabkan seluruh kebijakannya kepada rapat berikutnya
4. Tugas dan wewenang ketua ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
5. Pelaksana administratif kebijakan ketua adalah Sekretariat yang dipimpin oleh Ketua Tugas dan wewenang Sekretariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
6. Tata cara pengambilan keputusan dalam Rapat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10
KOORDINATOR WILAYAH
1. Badan Koordinatif tertinggi di tingkat dusun yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijakan ketua di dusun masing-masing
2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat dusun dan mewakili organisasi keluar serta kedalam dusun yang bersangkutan.

Pasal 11
PENGURUS HARIAN
1. Pengurus harian adalah ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan bendahara
2. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan-ketetapan Rapat dan mempertanggungjawabkan segala kebijakannya dalam Rapat Umum berikutnya
3. Tata cara pengambilan keputusan dalam organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
a. Rapat umum
b. Rapat Koordinasi desa
c. Rapat pengurus harian
d. Rapat Koordinasi Antar koordinasi dusun
e. Rapat Koordinasi Antar seksi-seksi


Pasal 13
RAPAT UMUM
1. Badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan Desa dalam organisasi
2. Diselenggarakan 1(satu) kali dalam satu pereode
3. Dapat mengadakan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
4. Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) organisasi untuk pereode berikutnya
5. Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris bendahara dan koordinator wilayah
6. Menilai pertanggung jawaban ketua
7. Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan rapat berikutnya

Pasal 14
RAPAT KOORDINASI DESA
1. Jika dipandang perlu dapat diadakan Rapat dengan Perangkat Desa dan BPD
2. Syarat-syarat mengenai penyelenggaraan rapat koordinasi desa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
RAPAT PENGURUS HARIAN
1. Rapat koordinasi antar pengurus harian
2. Diselenggarakan minimal satu kali dalam 1(satu) bulan
3. Dapat membuat rekomendasi dan keputusan yang menyangkut program yang akan di lakukan
4. Tata cara penyelenggaraan Rapat pengurus harian ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16
RAPAT KOORDINASI ANTAR SEKSI-SEKSI
1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
2. Dapat membuat rancangan terhadap program-program
3. Memberikan program kepada ketua tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
4. Dapat memberikan program untuk menyelenggarakan rapat koordinasi desa
5. Apabila dipandang perlu dapat menetapkan perubahan waktu dan tempat penyelenggaraan rapat
6. Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi antar seksi-seksi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga




Pasal 17
RAPAT KOORDINASI ANTAR DUSUN

1. Rapat koordinasi dusun dengan pengurus harian bermusyawarah dalam suatu penentuan program
2. Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
3. Memberikan pendapat kepada Desa tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
4. Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Antar dusun diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui rapat umum dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hirarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam rapat umum
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini
4. Mekanisme penyesuaian organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat 3(tiga) diatas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan
2. Anggaran Dasar ini disempurnakan dalam rapat umum di Desa Banturejo pada....


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 1

1. Keanggotaan ‘KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’ tidak membeda-bedakan latar belakang suku, agama, latarbelakang, etnis, golongan dan status sosial anggota
2. Anggota adalah berdomisili di desa Banturejo dan tidak membeda-bedakan gender dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila , Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
3. Umur minimum calon anggota 15 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri
4. Tercatat sebagai pemuda/pemudi Ds Banturejo dan aktif pada organisasi
5. Setiap anggota yang berpindah tempat diluar Ds.Banturejo bersangkutan, secara otomatis sudah lepas dari keanggotoan ‘KARANG TARUNA TUNAS BANGSA'


Pasal 2
HAK-HAK ANGGOTA

1. Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi
2. Anggota mempunyai hak-hak Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi
3. Anggota mempunyai hak-hak bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan-kebijakan organisasi
4. Melakukan pembelaan diri didalam rapat terhadap pemecatan sementara
5. Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi
2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
3. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali
4. Berpihak kepada masyarakat dan desa Banturejo secara khusus
5. Memenuhi setiap undangan’ KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’

Pasal 4

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

1. Bukan penduduk Ds padang dan tidak melaporkan kepindahannya kepada organisasi setempat dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun
2. Bukan lagi Warga Negara Republik Indonesia
3. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus harian serta mendapat persetujuan ketua ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’
4. Meninggal dunia


BAB II
P E N G U R U S

Pasal 5
KETUA

1. Kepengurusan Ketua bersifat Kolektif-Kolegial dan masing-masing anggota mempunyai kedudukan yang sederajat
2. Pengurus ketua dipilih dan ditetapkan dalam rapat umum
3. Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Haraian dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja organisasi yang ditetapkan dalam Rapat
4. Kepengurusan ketua maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
5. Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan seorang ketua maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu
6. Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat anggota dan dipertanggungjawabkan pada Rapat umum
7. Pada masa akhir jabatannya, ketua menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam anggota rapat umum
8. ketua berkoordinasi dengan kepala desa dan BPD

Pasal 6
TUGAS DAN WEWENANG

1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan rapat umum lainnya
2. Dalam melaksanakan ayat (1), ketua menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan ketua
3. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORDES dan dipertanggung jawabkan di RAPAT UMUM
4. Menetapkan Pengurus Harian berdasarkan ketetapan RAPAT UMUM
5. Bila dipandang perlu Ketua berwenang mengupayakan penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi dibawahnya
6. Menyelenggarakan RAPAT UMUM dan RAKORDES sesuai waktu yang ditetapkan
7. Menegakkan disiplin organisasi
8. Menyampaikan Progres Report dalam RAKORDES

Pasal 7
SEKRETARIAT

1. Dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dalam Rapat umum
2. Apabila Ketua berhalangan, fungsi Ketua dapat dilaksanakan Sekertaris yang ditetapkan dalam Rapat Umum
3. Ketua bertugas menggerakan fungsi administrasi organisasi
4. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dapat membentuk Staf-staf, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi-seksi yang berada dibawahnya
6. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Umum
7. Menetapkan Program-program Koordinator Wilayah berdasarkan hasil Koordinasi Antar Wilayah pada wilayah Dusun yang bersangkutan

Pasal 8
RAPAT

1. Pengambilan kebijakan ketua dilakukan melalui Rapat
2. Setiap keputusan dalam Rapat pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan penetapan berdasarkan suara terbanyak
4. Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada diluar ketetapan Rapat terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORDES
5. Rapat hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Harian dan Anggota
6. Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang mendesak dimana ayat (2) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60 menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (2), maka Rapat Umum dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus harian dan Anggota dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Umum berikutnya
7. Keputusan Rapat mengikat semua Pengurus Harian dan anggota



Pasal 9
KOORDINATOR WILAYAH

1. Pembagian wilayah Koordinator Desa ditetapkan oleh Keputusan Rapat Umum
2. Calon-calon Pengurus Koordinator Wilayah diusulkan oleh Anggota pada Rapat Koordinasi Antar Wilayah
3. Jumlah anggota dan susunan Pengurus Koordinator Wilayah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang yang terdiri dari seorang Korwil dan seksi-seksi
4. Keanggotaan Koordinator wilayah maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
5. Masa kepengurusan Koordinator Wilayah 2 (dua) tahun
6. Dalam menjalankan tugasnya Koordinator Wilayah bertanggungjawab kepada Ketua

Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG

1. Mengkoordinasikan program-program kerja Desa dan organisasi di tiap Dusun yang diatur dalam Keputusan Ketua
2. Berwenang menjabarkan program-program kerja Desa dan organisasi yang diatur dalam Keputusan Rapat Desa untuk disesuaikan dengan kondisi Desa
3. Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar cabang diwilayah dusun
4. Bersama-sama Ketua melaksanakan Sosialisasi Tingkat Wilayah



Pasal 11
PENGURUS HARIAN

1. Pengurus harian dapat dibentuk Rapat umum yang memiliki anggota minimal 10 orang
2. Pengurus Harian merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di Kesekertariatan
3. Pengurus Harian dipilih oleh Rapat Umum dan di sahkan oleh Anggota
4. Susunan Pengurus harian terdiri dari seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, Koordinasi wilayah beberapa seksi-seksi
5. Tata Kerja Pengurus Harian ditetapkan dalam Rapat Kerja harian
6. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Harian bertanggung jawab kepada Ketua
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS HARIAN

1. Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di tingkat Desa
2. Mengkoordinasikan anggota, Mengelola Uang dari Desa dan menarik uang iuran listrik, Melaksanakan Program harian
3. Mengupayakan pertemuan-pertemuan antar Koordinator Wilayah
Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat membentuk Seksi-seksi
BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
RAPAT UMUM

1. Diselenggarakan Pengurus Harian dengan dibantu oleh kepanitiaan Rapat Umum yang dibentuk oleh ketua
2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Umum dipersiapkan oleh Ketua untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang Rapat Umum
3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih
4. rapat Umum sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota definitif

Pasal 14
PESERTA RAPAT UMUM

1. Peserta Rapat Umum adalah utusan Koordinator Wilayah definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Ketua
2. Peninjau Rapat Umum adalah Ketua, Pengurus Lembaga Tingkat Desa, Sekretariat Dan Koordinator Wilayah masing-masing
Pasal 15
PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN RAPAT UMUM

1. Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat dipertemukan, Rapat Umum dapat meminta Ketua untuk menjelaskan pokok persoalan.

3. Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal 1/2+1 peserta yang mempunyai hak suara.

Pasal 16
RAPAT LUAR BIASA

1. Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 Pengurus Harian dan korwl Definitif
2. Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Rapat Luar Biasa, disiapkan oleh Ketua untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Luar Biasa
3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
4. Pelaksanaan Rapat Luar Biasa ditetapkan melalui RAKORDES melalui inisiatif Ketua dan atau masing-masing koordinasi wilayah Definitif

Pasal 17
RAPAT KOORDINASI DESA

1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Ketua, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh ketua
2. Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka Pengurus harian dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Desa bila disetujui minimal 2/3 pengurus Harian Definitif
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Rakordes
4. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua, dan selanjutnya dipimpimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
5. Rapat Koordinasi Desa sah jika dihadiri oleh 2/3 Pengurus Harian Definitif
6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Desa pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
7. Apabila ayat (7) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi Desa sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir

Pasal 18
FORUM KOORDINASI ANTAR WILAYAH

1. Diselenggarakan oleh Koordinator Wilayah Desa, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar Korwil
2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Forum Koordinasi Antar Wilayah
3. Ketetapan-ketetapan dalam Forum Koordinasi Antar Wilayah pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat


Pasal 19
RAPAT KOORDINASI ANTAR KORWIL

1. Diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali
2. Apabila ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka Pengurus Korwil dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar pengurus Korwil bila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah Korwil definitif diwilayah yang bersangkutan.
3. Rapat Koordinasi Antar Kowil sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Korwil definitif
4. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Korwil disiapkan oleh Pengurus harian
5. Dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan rapat Umum
6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Antar Korwil pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat
7. Jika ayat (6) tidak dapat terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Korwilt sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah peserta yang hadir
Pasal 20
RAPAT ANGGOTA HARIAN

1. Diselenggarakan oleh Pengurus Harian
2. Rapat harian sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Pengurus Harian yang bersangkutan
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Angoota harian, disiapkan oleh Pengurus Harian, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Harian
4. Ketetapan-ketetapan dalam rapat Harian, pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
5. Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Harian sah bila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir
6. Korwil hadir dalam Rapat Harian sebagai Peninjau, Pengurus Harian sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Harian lainnya sebagai undangan

BAB IV
PENTAHAPAN KADERISASI

Pasal 21

1. Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian organisasi
2. Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh rapat Umum
B A B V
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 22

1. Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2. Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi
3. Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya.
4. Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi.

Pasal 23
PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN

1. Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Harian bersangkutan dan secara tidak langsung oleh ketua.
2. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus harian dilakukan oleh Ketua dengan memperhatikan pandangan anggota.
3. Penilaian pelanggaran disiplin oleh ketua dengan memperhatikan pandangan pengurus Harian dan atau anggota.
4. Penilaian pelanggaran disiplin oleh ketua dilakukan oleh Rapat Umum, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Desa.

BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 24
1. Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota yang membahayakan keutuhan organisasi.
2. Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi.

Pasal 25
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA

1. Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hirarki organisasi.
2. Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa.
3. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu.


B A B VII

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 26

1. Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh organisasi.
2. Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan secara baik.

B A B VIII
KEUANGAN

Pasal 27

1. Keuangan organisasi diperoleh dari Biaya operasional dari desa, iuran Listrik, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

B A B IX
HIRARKI PERATURAN ORGANISASI

Pasal 28
Tata urutan Peraturan Organisasi disusun secara hirarkis sebagai berikut :
a) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b) Rapat Umum
c) Keputusan Rapat Koordinasi Desa.
d) Keputusan Ketua.
e) Instruksi Ketua.
f) Keputusan Rapat Koordinasi Antar Wilayah
g) Ketetapan Konferensi Wilayah.
h) Ketetapan Rapat pengurus Harian
i) Keputusan Pengurus Harian.


B A B X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Umum
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini

B A B XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran desa
2. Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam Rapat Umum, sekaligus sebagai Rapat Persatuan KARANG TARUNA DARMA BHAKTI pada tanggal 08 Juni 2009 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. ’

Pasal 2
HAK-HAK ANGGOTA

1. Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi
2. Anggota mempunyai hak-hak Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi
3. Anggota mempunyai hak-hak bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan-kebijakan organisasi
4. Melakukan pembelaan diri didalam rapat terhadap pemecatan sementara
5. Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi
2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
3. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali
4. Berpihak kepada masyarakat dan desa padang secara khusus
5. memenuhi setiap undangan’ KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’

Pasal 4

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

1. Bukan penduduk Ds padang dan tidak melaporkan kepindahannya kepada organisasi setempat dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun
2. Bukan lagi Warga Negara Republik Indonesia
3. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus harian serta mendapat persetujuan ketua ‘KARANG TARUNA TUNAS BANGSA’
4. Meninggal dunia


BAB II
P E N G U R U S

Pasal 5
KETUA

1. Kepengurusan Ketua bersifat Kolektif-Kolegial dan masing-masing anggota mempunyai kedudukan yang sederajat
2. Pengurus ketua dipilih dan ditetapkan dalam rapat umum
3. Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Haraian dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja organisasi yang ditetapkan dalam Rapat
4. Kepengurusan ketua maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
5. Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan seorang ketua maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu
6. Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat anggota dan dipertanggungjawabkan pada Rapat umum
7. Pada masa akhir jabatannya, ketua menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam anggota rapat umum


Pasal 6
TUGAS DAN WEWENANG

1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan rapat umum lainnya
2. Dalam melaksanakan ayat (1), ketua menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan ketua
3. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORDES dan dipertanggung jawabkan di RAPAT UMUM
4. Menetapkan Pengurus Harian berdasarkan ketetapan RAPAT UMUM
5. Bila dipandang perlu Ketua berwenang mengupayakan penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi dibawahnya
6. Menyelenggarakan RAPAT UMUM dan RAKORDES sesuai waktu yang ditetapkan
7. Menegakkan disiplin organisasi
8. Menyampaikan Progres Report dalam RAKORDES

Pasal 7
SEKRETARIAT

1. Dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dalam Rapat umum
2. Apabila Ketua berhalangan, fungsi Ketua dapat dilaksanakan Sekertaris yang ditetapkan dalam Rapat Umum
3. Ketua bertugas menggerakan fungsi administrasi organisasi
4. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dapat membentuk Staf-staf, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi-seksi yang berada dibawahnya
6. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Umum
7. Menetapkan Program-program koordinator dusun berdasarkan hasil koordinasi antar dusun pada wilayah dusun yang bersangkutan

Pasal 8
RAPAT

1. Pengambilan kebijakan ketua dilakukan melalui Rapat
2. Setiap keputusan dalam Rapat pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan penetapan berdasarkan suara terbanyak
4. Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada diluar ketetapan Rapat terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORDES
5. Rapat hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Harian dan Anggota
6. Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang mendesak dimana ayat (2) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 1 x 60 menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (2), maka Rapat Umum dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus harian dan Anggota dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Umum berikutnya
7. Keputusan Rapat mengikat semua Pengurus Harian dan anggota



Pasal 9
KOORDINATOR DUSUN

1. Pembagian wilayah Koordinator Desa ditetapkan oleh Keputusan Rapat Umum
2. Calon-calon Pengurus Koordinator Dusun diusulkan oleh Anggota pada Rapat Koordinasi Antar Dusun
3. Jumlah anggota dan susunan Pengurus Koordinator Dusun ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang yang terdiri dari seorang Kordus dan seksi-seksi
4. Keanggotaan Koordinator dusun maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
5. Masa kepengurusan Koordinator Dusun 2 (dua) tahun
6. Dalam menjalankan tugasnya Koordinator Dusun bertanggungjawab kepada Ketua

Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG KOORDINATOR DUSUN

1. Mengkoordinasikan program-program kerja Desa dan organisasi di tiap Dusun yang diatur dalam Keputusan Ketua
2. Berwenang menjabarkan program-program kerja Desa dan organisasi yang diatur dalam Keputusan Rapat Desa untuk disesuaikan dengan kondisi Desa
3. Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan  diwilayah dusun
4. Bersama-sama Ketua melaksanakan Sosialisasi Tingkat Dusun



Pasal 11
PENGURUS HARIAN

1. Pengurus harian dapat dibentuk Rapat umum yang memiliki anggota minimal 10 orang
2. Pengurus Harian merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di Kesekertariatan
3. Pengurus Harian dipilih oleh Rapat Umum dan di sahkan oleh Anggota
4. Susunan Pengurus harian terdiri dari seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, Koordinasi wilayah beberapa seksi-seksi
5. Tata Kerja Pengurus Harian ditetapkan dalam Rapat Kerja harian
6. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Harian bertanggung jawab kepada Ketua
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS HARIAN

1. Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di tingkat Desa
2. Mengkoordinasikan anggota, Mengelola Uang dari Desa dan menarik uang iuran listrik, Melaksanakan Program harian
3. Mengupayakan pertemuan-pertemuan antar Koordinator Wilayah
Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat membentuk Seksi-seksi
BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
RAPAT UMUM

1. Diselenggarakan Pengurus Harian dengan dibantu oleh kepanitiaan Rapat Umum yang dibentuk oleh ketua
2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Umum dipersiapkan oleh Ketua untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang Rapat Umum
3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih
4. rapat Umum sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota definitif

Pasal 14
PESERTA RAPAT UMUM

1. Peserta Rapat Umum adalah utusan Koordinator Wilayah definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Ketua
2. Peninjau Rapat Umum adalah Ketua, Pengurus Lembaga Tingkat Desa, Sekretariat Dan Koordinator Wilayah masing-masing
Pasal 15
PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN RAPAT UMUM

1. Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat dipertemukan, Rapat Umum dapat meminta Ketua untuk menjelaskan pokok persoalan.

3. Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal 1/2+1 peserta yang mempunyai hak suara.

Pasal 16
RAPAT LUAR BIASA

1. Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 Pengurus Harian dan korwl Definitif
2. Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Rapat Luar Biasa, disiapkan oleh Ketua untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Luar Biasa
3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
4. Pelaksanaan Rapat Luar Biasa ditetapkan melalui RAKORDES melalui inisiatif Ketua dan atau masing-masing koordinasi wilayah Definitif

Pasal 17
RAPAT KOORDINASI DESA

1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Ketua, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh ketua
2. Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka Pengurus harian dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Desa bila disetujui minimal 2/3 pengurus Harian Definitif
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Rakordes
4. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua, dan selanjutnya dipimpimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
5. Rapat Koordinasi Desa sah jika dihadiri oleh 2/3 Pengurus Harian Definitif
6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Desa pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
7. Apabila ayat (7) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi Desa sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir

Pasal 18
FORUM KOORDINASI ANTAR WILAYAH

1. Diselenggarakan oleh Koordinator Wilayah Desa, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar Korwil
2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Forum Koordinasi Antar Wilayah
3. Ketetapan-ketetapan dalam Forum Koordinasi Antar Wilayah pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat


Pasal 19
RAPAT KOORDINASI ANTAR KORWIL

1. Diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali
2. Apabila ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka Pengurus Korwil dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar pengurus Korwil bila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah Korwil definitif diwilayah yang bersangkutan.
3. Rapat Koordinasi Antar Kowil sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Korwil definitif
4. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Korwil disiapkan oleh Pengurus harian
5. Dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan rapat Umum
6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Antar Korwil pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat
7. Jika ayat (6) tidak dapat terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Korwilt sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah peserta yang hadir
Pasal 20
RAPAT ANGGOTA HARIAN

1. Diselenggarakan oleh Pengurus Harian
2. Rapat harian sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Pengurus Harian yang bersangkutan
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Angoota harian, disiapkan oleh Pengurus Harian, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Harian
4. Ketetapan-ketetapan dalam rapat Harian, pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
5. Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Harian sah bila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir
6. Korwil hadir dalam Rapat Harian sebagai Peninjau, Pengurus Harian sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Harian lainnya sebagai undangan

BAB IV
PENTAHAPAN KADERISASI

Pasal 21

1. Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian organisasi
2. Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh rapat Umum
B A B V
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 22

1. Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2. Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi
3. Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya.
4. Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi.

Pasal 23
PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN

1. Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Harian bersangkutan dan secara tidak langsung oleh ketua.
2. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus harian dilakukan oleh Ketua dengan memperhatikan pandangan anggota.
3. Penilaian pelanggaran disiplin oleh ketua dengan memperhatikan pandangan pengurus Harian dan atau anggota.
4. Penilaian pelanggaran disiplin oleh ketua dilakukan oleh Rapat Umum, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Desa.

BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 24
1. Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota yang membahayakan keutuhan organisasi.
2. Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi.

Pasal 25
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA

1. Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hirarki organisasi.
2. Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa.
3. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu.


B A B VII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 26

1. Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh organisasi.
2. Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan secara baik.

B A B VIII
KEUANGAN

Pasal 27

1. Keuangan organisasi diperoleh dari Biaya operasional dari desa, iuran Listrik, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

B A B IX

HIRARKI PERATURAN ORGANISASI

Pasal 28
Tata urutan Peraturan Organisasi disusun secara hirarkis sebagai berikut :
a) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b) Rapat Umum
c) Keputusan Rapat Koordinasi Desa.
d) Keputusan Ketua.
e) Instruksi Ketua.
f) Keputusan Rapat Koordinasi Antar Wilayah
g) Ketetapan Konferensi Wilayah.
h) Ketetapan Rapat pengurus Harian
i) Keputusan Pengurus Harian.


B A B X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Umum
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini

B A B XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran desa
2. Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam Rapat Umum, sekaligus sebagai Rapat Persatuan KARANG TARUNA TUNAS BANGSA pada tanggal ......... dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Sumber :
banturej.blogspot.co.id/p/karang-taruna