Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
A. Sejarah Gerakan
Perang Solferino
Pada
tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di
daratan rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung
pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran
yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit
itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu
orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya
prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar
kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang
yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal
yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan
militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk
mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai
‘makanan meriam’. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka
tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat
itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta
seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya
dimenangkan oleh Perancis.
Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant,
seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) yang kebetulan
lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna
keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan
akibat pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan
tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari
desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan
sungguh-sungguh menghabiskan waktunya untuk merawat orang yang terluka.
Ribuan
orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena
pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam
tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang
diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya
Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang
disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam
pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia akan kenyataan kejamnya
perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri
pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino).
Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
> Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
> Perlunya kesepakatan internasional
guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan
orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada
mereka.
Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu
kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin
militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera
membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan
dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant,
termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The
Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant
untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9
Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS
mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota
GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide
Henry Dunant. Mereka adalah :
- Gustave Moynier
- dr. Louis Appia
- dr. Theodore Maunoir
- Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Adapun
Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut
ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima
berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu jenderal Guillame – Henri Dufour.
Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka,
atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi
Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara
(Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia,
Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover,dan
Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara
bagian dari Jerman.
Adapun hasil dari konferensi
tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh
pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya
nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka
menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.
Pada
akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant – untuk
membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi
kenyataan Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian
setelah konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of
Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain mengikuti seperti di
Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan
Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau
Perhimpunan Pertolongan.
Selanjutnya, dengan
dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik
yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16
negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan
diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional.
Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi
tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22
Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant
yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada
saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada
prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil
kesehatan.
B. Komponen Gerakan
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada
akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau,
ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah
besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas
menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang
Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan
sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang
Palang Merah Amerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis
(April 1919, Cannes, Perancis) ”untuk memfederasikan perhimpunan palang
merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga
bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan,
mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan.”
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah[1]
kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh
Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika
Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki
kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang.
Liga itu juga bertujuan untuk ‘memperkuat dan menyatukan aktivitas
kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk
mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.’ Bagian penting dari kerja
Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban
bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya ada di Jenewa.
Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan
Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis).
Selanjutnya,
baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari
komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut
dengan ”Gerakan” saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya
sesuai Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut
dalam Statuta Gerakan.
International Committee of the Red Cross
Sebagai
sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang
netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik
bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-Internasional dan pada
kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk
menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun
militer serta menerima perlindungan dan pertolongan.
Pada
kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional,
aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya.
Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah
dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi
tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar
pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta gerakan.
ICRC
adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan
atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu
mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk
mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan
Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan
padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa
konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
Perhimpunan Nasional
Perhimpunan
Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi
kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi
Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan
Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan
menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut
statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui
oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah
Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
- Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
- Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
- Diakui oleh Pemerintah Negaranya
- Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
- Bersifat mandiri
- Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
- Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
- Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
- Menyetujui statuta Gerakan
- Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Badan
ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan
nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru
bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung
Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan
menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
Statuta Gerakan
Statuta Gerakan
adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC,
Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun
1928. Kemudian direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun 1986,
tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di
Jenewa.
Statuta ICRC
ICRC
menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah
merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan
mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk
lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di
atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC harus:
>
Melindungi dan mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar
gerakan, demikian juga dengan penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat
dipakai dalam konflik bersenjata;
> Mengakui semua Perhimpunan Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam statuta gerakan;
> Mengemban tugas yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
>
Menyediakan perlindungan dan bantuan, dalam kapasitasanya sebagai
penengah netral kepada militer dan korban sipil dari konflik
bersenjata.· Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
> Melaksanakan mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional.
Statuta Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi sebagai berikut:
> Bertindak sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
> Memberikan bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
> Mempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
>
Mengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan
Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam dan pengungsi di
tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.
Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap
Perhimpunan Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin
berbeda satu dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat
gerakan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam statuta
gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia
untuk digunalan oleh perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model
tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya
peraturan bagi semua perhimpunan nasional tetapi untuk mewujudkan
prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang merupakan aplikasi universal.
Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk
menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan
statutanya sendiri.
Referensi
- International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva
- International Committee of the Red Cross, 1998, Mengenal Lebih Jauh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC, Geneva.
- Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar